NUSA DUA. Lambat laun industri pasar modal syariah mulai berkembang. Hal ini tercermin dari kian bertambahnya jumlah efek yang bersifat syariah.Selain itu, kinerja efek-efek syariah tersebut, terutama saham tidak kalah dengan yang konvensional. Perlu diketahui, saat ini, total efek syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencapai 229 saham.Cerminan kinerja saham-saham syariah dapat dilihat dari indeks yang berisi seluruh saham syariah, yakni Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).Berdasarkan perdagangan transaksi BEI per tanggal 29 Oktober 2013, indeks ISSI mengalami kenaikan 5,94% year-to-date (ytd). Sedangkan 480 saham yang tergabung dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), hanya naik 5,7%.Begitu pula jika dibandingkan dengan saham-saham LQ 45. Pada periode yang sama, kenaikannya cuma 4,22%. Friderica Widyasari Dewi, Direktur Pengembangan BEI mengatakan, nilai kapitalisasi pasar ISSI sejak awal 2012 hingga Oktober meningkat 31%. Adapun, nilainya mencapai Rp 2.618 triliun.Angka ini sekitar 58,4% dari total kapitalisasi IHSG. sementara nilai transaksi mencapai lebih 61,8% dari nilai transaksi IHSG yang mencapai Rp 4,54 triliun. Frekuensi perdagangannya pun sudah di kisaran 78.967 kali. Adapun, frekuensi prdagangan IHSG sebesar 116.397 kali.Selain ISSI, indeks yang juga dicatatkan di papan perdagangan BEI adalah Jakarta Islamix Index (JII). Indeks ini merupakan saham-saham syariah pilihan yang dinilai paling likuid yang ada di ISSI. Jumlah saham di JII ada 30 saham.Informasi saja, ada persyaratan mengenai saham atau efek syariah ini diatur dalam Peraturan No II.K.1 mengenai Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Selain itu juga ada Peraturan No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah yang harus dipatuhi.Beberapa poin penting untuk menentuksn efek syariah ini antara lain terkait kriteria kegiatan usaha. Perusahaan yang dimaksud tidak boleh bergerak di bidang perjudian, jasa keuangan ribawi, asuransi konvensional, barang atau jasa yang haram atau bersifat mudharat, dan transaksi suap.Kemudian, terkait rasio keuangan, rasio utang berbasis bunga dibandingkan total aset maksiml 45%. Sedangkan rasio pendapatan non halal dibandingkan total pendapatan maksimal hanya 10%.Selain saham, produk lainnya ada obligasi, reksadaa, dan exchange traded fund (ETF). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kinerja saham syariah menyalip LQ 45
NUSA DUA. Lambat laun industri pasar modal syariah mulai berkembang. Hal ini tercermin dari kian bertambahnya jumlah efek yang bersifat syariah.Selain itu, kinerja efek-efek syariah tersebut, terutama saham tidak kalah dengan yang konvensional. Perlu diketahui, saat ini, total efek syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencapai 229 saham.Cerminan kinerja saham-saham syariah dapat dilihat dari indeks yang berisi seluruh saham syariah, yakni Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).Berdasarkan perdagangan transaksi BEI per tanggal 29 Oktober 2013, indeks ISSI mengalami kenaikan 5,94% year-to-date (ytd). Sedangkan 480 saham yang tergabung dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), hanya naik 5,7%.Begitu pula jika dibandingkan dengan saham-saham LQ 45. Pada periode yang sama, kenaikannya cuma 4,22%. Friderica Widyasari Dewi, Direktur Pengembangan BEI mengatakan, nilai kapitalisasi pasar ISSI sejak awal 2012 hingga Oktober meningkat 31%. Adapun, nilainya mencapai Rp 2.618 triliun.Angka ini sekitar 58,4% dari total kapitalisasi IHSG. sementara nilai transaksi mencapai lebih 61,8% dari nilai transaksi IHSG yang mencapai Rp 4,54 triliun. Frekuensi perdagangannya pun sudah di kisaran 78.967 kali. Adapun, frekuensi prdagangan IHSG sebesar 116.397 kali.Selain ISSI, indeks yang juga dicatatkan di papan perdagangan BEI adalah Jakarta Islamix Index (JII). Indeks ini merupakan saham-saham syariah pilihan yang dinilai paling likuid yang ada di ISSI. Jumlah saham di JII ada 30 saham.Informasi saja, ada persyaratan mengenai saham atau efek syariah ini diatur dalam Peraturan No II.K.1 mengenai Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Selain itu juga ada Peraturan No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah yang harus dipatuhi.Beberapa poin penting untuk menentuksn efek syariah ini antara lain terkait kriteria kegiatan usaha. Perusahaan yang dimaksud tidak boleh bergerak di bidang perjudian, jasa keuangan ribawi, asuransi konvensional, barang atau jasa yang haram atau bersifat mudharat, dan transaksi suap.Kemudian, terkait rasio keuangan, rasio utang berbasis bunga dibandingkan total aset maksiml 45%. Sedangkan rasio pendapatan non halal dibandingkan total pendapatan maksimal hanya 10%.Selain saham, produk lainnya ada obligasi, reksadaa, dan exchange traded fund (ETF). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News