KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan baru dari Kementerian Perdagangan soal penggunaan kapal berbendera Indonesia disambut baik emiten pelayaran. Salah satunya, PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) yang optimistis peraturan itu bisa berdampak positif terhadap kinerja perusahaan tahun ini. Oktober lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag No. 82/2017 yang mengatur soal penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk aktivitas ekspor impor. Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan ekspor batubara dan minyak kelapa sawit atau CPO dan impor beras. Walau baru akan diberlakukan mulai Mei 2018, SMDR menyambut baik rencana ini. Direktur SMDR Bani Mulia mengatakan, hadirnya beleid ini berpotensi membuat kinerja SMDR semakin meningkat pada tahun ini, walau hanya sekitar 50% armada kapal SMDR yang menggunakan bendera Indonesia.
Kinerja Samudera Indonesia bisa terkerek Permendag 82/2017
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan baru dari Kementerian Perdagangan soal penggunaan kapal berbendera Indonesia disambut baik emiten pelayaran. Salah satunya, PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) yang optimistis peraturan itu bisa berdampak positif terhadap kinerja perusahaan tahun ini. Oktober lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag No. 82/2017 yang mengatur soal penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk aktivitas ekspor impor. Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan ekspor batubara dan minyak kelapa sawit atau CPO dan impor beras. Walau baru akan diberlakukan mulai Mei 2018, SMDR menyambut baik rencana ini. Direktur SMDR Bani Mulia mengatakan, hadirnya beleid ini berpotensi membuat kinerja SMDR semakin meningkat pada tahun ini, walau hanya sekitar 50% armada kapal SMDR yang menggunakan bendera Indonesia.