Jakarta. Pemerintah mempertegas tarif bea masuk sejumlah produk atas impor barang dalam kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antar pemerintah negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa (PBB) Asia Tenggara dan Korea Selatan (Korsel). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA). Dalam PMK tersebut, sejumlah tarif bea masuk mengalami perubahan. Misalnya, produk beras yang diimpor dari Korea yang tarif bea masuk awalnya Most Favoured Nation (MFN) menjadi Rp 450 per kilogram (kg). Kemudian produk tepung beras yang diimpor dari Korea yang tarif bea masuk awalnya MFN menjadi Rp 450 per kg.
Kini, ada angka pasti tarif impor dari Korsel
Jakarta. Pemerintah mempertegas tarif bea masuk sejumlah produk atas impor barang dalam kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antar pemerintah negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa (PBB) Asia Tenggara dan Korea Selatan (Korsel). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA). Dalam PMK tersebut, sejumlah tarif bea masuk mengalami perubahan. Misalnya, produk beras yang diimpor dari Korea yang tarif bea masuk awalnya Most Favoured Nation (MFN) menjadi Rp 450 per kilogram (kg). Kemudian produk tepung beras yang diimpor dari Korea yang tarif bea masuk awalnya MFN menjadi Rp 450 per kg.