Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) meluncurkan aplikasi baru yang dinamakan Billing DJP (Ditjen Pajak) sebagai saluran alternatif bagi wajib pajak dalam pembuatan kode billing. Aplikasi Billing DJP ini melengkapi fasilitas yang sudah tersedia selama ini yaitu pembuatan kode billing yang beralamat di https://sse.pajak.go.id dan https://sse2.pajak.go.id. Adapun aplikasi tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak lantaran pembuatan kode billing dapat dilakukan tanpa melalui tahapan pendaftaran user.
Kini ada aplikasi billing pajak
Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) meluncurkan aplikasi baru yang dinamakan Billing DJP (Ditjen Pajak) sebagai saluran alternatif bagi wajib pajak dalam pembuatan kode billing. Aplikasi Billing DJP ini melengkapi fasilitas yang sudah tersedia selama ini yaitu pembuatan kode billing yang beralamat di https://sse.pajak.go.id dan https://sse2.pajak.go.id. Adapun aplikasi tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak lantaran pembuatan kode billing dapat dilakukan tanpa melalui tahapan pendaftaran user.