JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) merevisi aturan tentang standar tarif pelayanan kesehatan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 4 tahun 2017 untuk merevisi Permenkes No 52 tahun 2016.Perubahannya antara lain terkait dengan biaya yang harus ditanggung pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bila menginginkan naik kelas perawatan dari kelas perawatan yang menjadi haknya. Ketentuan itu berada di pasal 25.Intinya, Permenkes No 4 tahun 2017 ini mengubah Pasal 25 pada poin kenaikan kelas perawatan ke VIP, yang sebelumnya selisih biaya yang ditanggung pasien JKN berdasarkan selisih biaya kamar, namun yang terbaru adalah untuk naik kelas dari kelas 1 ke kelas VIP. Pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar 75% dari Tarif INA CBGs kelas 1.
Kini ada batas biaya peserta JKN naik kelas VIP
JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) merevisi aturan tentang standar tarif pelayanan kesehatan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 4 tahun 2017 untuk merevisi Permenkes No 52 tahun 2016.Perubahannya antara lain terkait dengan biaya yang harus ditanggung pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bila menginginkan naik kelas perawatan dari kelas perawatan yang menjadi haknya. Ketentuan itu berada di pasal 25.Intinya, Permenkes No 4 tahun 2017 ini mengubah Pasal 25 pada poin kenaikan kelas perawatan ke VIP, yang sebelumnya selisih biaya yang ditanggung pasien JKN berdasarkan selisih biaya kamar, namun yang terbaru adalah untuk naik kelas dari kelas 1 ke kelas VIP. Pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar 75% dari Tarif INA CBGs kelas 1.