Kini ada batas biaya peserta JKN naik kelas VIP



JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) merevisi aturan tentang standar tarif pelayanan kesehatan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 4 tahun 2017 untuk merevisi Permenkes No 52 tahun 2016.

Perubahannya antara lain terkait dengan biaya yang harus ditanggung pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bila menginginkan naik kelas perawatan dari kelas perawatan yang menjadi haknya. Ketentuan itu berada di pasal 25.

Intinya, Permenkes No 4 tahun 2017 ini mengubah Pasal 25 pada poin kenaikan kelas perawatan ke VIP, yang sebelumnya selisih biaya yang ditanggung pasien JKN berdasarkan selisih biaya kamar, namun yang terbaru adalah untuk naik kelas dari kelas 1 ke kelas VIP. Pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar 75% dari Tarif INA CBGs kelas 1.


Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan, kehadiran Permenkes No 4 tahun 2017 merupakan salah satu cara Rumah Sakit (RS) untuk mengakali tarif INA CBGs, yang menurut kalangan RS masih belum masuk di harga keekonomian RS, dengan melibatkan pasien JKN untuk ikut membayar.

Menurut Timboel, perubahan Permenkes No 64 tahun 2016 menjadi Permenkes No 4 tahun 2017 ini tidak lepas dari lobi-lobi dari asosiasi RS yang kurang puas dengan hanya pembayaran selisih kamar VIP dan klas 1. Pembayaran tambahan biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBGs klas 1 merupakan solusi saling menguntungkan antara pemerintah dan asosiasi RS.

"Pasien sendiri tidak ikut sebagai pihak yang diuntungkan tentunya. Ke depan, tidak menutup kemungkinan, RS akan lebih senang membangun kamar VIP daripada klas perawatan 1, 2 dan 3 karena dengan kamar VIP maka RS akan lebih mudah untung," kata Timboel, Rabu, (1/2).

Selain itu kerap diubahnya peraturan tentang standar tarif pelayanan kesehatan ini membuktikan bahwa profesionalitas Kemkes dalam membuat regulasi sangat rendah. Permenkes dengan mudahnya diubah berdasarkan kepentingan tertentu tanpa memikirkan kepentingan rakyat banyak yaitu peserta JKN sehingga peserta JKN yang akan menjadi korban.

Permasalahan kelas perawatan penuh dan pasien JKN harus membayar untuk biaya selisih karena naik klas perawatan sudah terjadi sejak JKN beroperasi 1 Januari 2014 lalu. Saat ini Program JKN sudah memasuki tahun keempat, dan sepertinya skenario peserta JKN untuk ikut membayar lebih terlegitimasi oleh kehadiran Permenkes tersebut yang didukung oleh peran pasif BPJS Kesehatan dan lemahnya pengawasan oleh pemerintah.

Kepala Humas Badan BPJS Kesehaatan Irfan Humaidi mengatakan, adanya aturan baru ini akan lebih memberikan jamian kepada pasien yang ingin naik kelas, atas tanggungan klaim yang akan diberikan. "Semangatnya adalah membeikan kepastian. Jangan sampai tagihan unlimited bisa ratusan persen," kata Irfan.

Irfan juga mengingatkan, bila pasien menginginan naik kelas VIP itu sudah tidak lagi masuk dalam cakupan kesehatan yang menjadi program pemerintah. Pasien yang dapat naik kelas VIP juga tergolong masyarakat mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto