Jakarta. Setelah mewajibkan transaksi lindung nilai atawa hedging untuk bank-bank konvensional, Bank Indonesia (BI) kini memberikan fasilitas transaksi lindung nilai yang berdasarkan prinsip syariah untuk bank-bank syariah. Fasilitas tersebut tercantum dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Edi Susianto menjelaskan, munculnya fasilitas ini karena pasar valas domestik masih rentan terhadap kejutan pasar (market shock). Di sisi lain, kecenderungan permintaan valuta asing (valas) saat ini lebih besar dibandingkan dengan penawarannya. "Dalam konteks ini, adanya PBI mengenai hedging syariah juga dalam rangka mengendalikan permintaan valas, di sektor keuangan syariah," kata Edi, Rabu (2/3).
Kini ada hedging yang syariah
Jakarta. Setelah mewajibkan transaksi lindung nilai atawa hedging untuk bank-bank konvensional, Bank Indonesia (BI) kini memberikan fasilitas transaksi lindung nilai yang berdasarkan prinsip syariah untuk bank-bank syariah. Fasilitas tersebut tercantum dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Edi Susianto menjelaskan, munculnya fasilitas ini karena pasar valas domestik masih rentan terhadap kejutan pasar (market shock). Di sisi lain, kecenderungan permintaan valuta asing (valas) saat ini lebih besar dibandingkan dengan penawarannya. "Dalam konteks ini, adanya PBI mengenai hedging syariah juga dalam rangka mengendalikan permintaan valas, di sektor keuangan syariah," kata Edi, Rabu (2/3).