Jakarta. Panitia Seleksi Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tahun 2016 mengubah komposisi soal persyaratan calon anggota Kompolnas periode 2016-2020. "Ada perubahan, persyaratan diperlunak lagi. Kalau dulu anggota Kompolnas tidak boleh merangkap jabatan kalau sekarang boleh asal bukan pengacara," tutur Ketua Pansel kompolnas, Komjen Purn Imam Sudjarwo, Senin (15/2/2016) di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan. Anggota Kompolnas dilarang merangkap jabatan sebagai pengacara demi menghindari konflik kepentingan.
Kini, anggota Kompolnas boleh rangkap jabatan
Jakarta. Panitia Seleksi Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tahun 2016 mengubah komposisi soal persyaratan calon anggota Kompolnas periode 2016-2020. "Ada perubahan, persyaratan diperlunak lagi. Kalau dulu anggota Kompolnas tidak boleh merangkap jabatan kalau sekarang boleh asal bukan pengacara," tutur Ketua Pansel kompolnas, Komjen Purn Imam Sudjarwo, Senin (15/2/2016) di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan. Anggota Kompolnas dilarang merangkap jabatan sebagai pengacara demi menghindari konflik kepentingan.