KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan perizinan usaha angkutan pelabuhan untuk penumpang dan barang dalam PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Pasal 62 ayat 2 turunan dari UU Cipta Kerja ini, menyebutkan jika penyedia jasa kapal untuk penumpang dan barang wajib memiliki izin usaha dari Badan Usaha Pelabuhan. Adapun Badan Usaha Pelabuhan ini terdiri dari bupati atau walikota untuk tingkat pelabuhan penumpang lokal. Lalu gubernur, sebagai Badan Usaha Pelabuhan di tingkat penumpang regional, dan Menteri untuk perizinan usaha Pelabuhan di tingkat Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
Kini angkutan pelabuhan wajib dapat izin dari badan usaha pelabuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan perizinan usaha angkutan pelabuhan untuk penumpang dan barang dalam PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Pasal 62 ayat 2 turunan dari UU Cipta Kerja ini, menyebutkan jika penyedia jasa kapal untuk penumpang dan barang wajib memiliki izin usaha dari Badan Usaha Pelabuhan. Adapun Badan Usaha Pelabuhan ini terdiri dari bupati atau walikota untuk tingkat pelabuhan penumpang lokal. Lalu gubernur, sebagai Badan Usaha Pelabuhan di tingkat penumpang regional, dan Menteri untuk perizinan usaha Pelabuhan di tingkat Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.