Kini angkutan pelabuhan wajib dapat izin dari badan usaha pelabuhan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan perizinan usaha angkutan pelabuhan untuk penumpang dan barang dalam PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Pasal 62 ayat 2 turunan dari UU Cipta Kerja ini, menyebutkan jika penyedia jasa kapal untuk penumpang dan barang wajib memiliki izin usaha dari Badan Usaha Pelabuhan.

Adapun Badan Usaha Pelabuhan ini terdiri dari bupati atau walikota untuk tingkat pelabuhan penumpang lokal. Lalu gubernur, sebagai Badan Usaha Pelabuhan di tingkat penumpang regional, dan Menteri untuk perizinan usaha Pelabuhan di tingkat Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.


"Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan," demikian bunyi aturan yang dikutip Kontan, Minggu (28/2).

Baca Juga: Menhub Budi Karya resmikan Dermaga II Telaga Punggur senilai Rp 60 miliar

Sementara itu, pada ayat (1) pasal 62 PP Nomor 31 Tahun 2021, Pemerintah mengatakan jika izin dari Badan Usaha Pelabuhan dalam penyediaan atau menjalankan layanan jasa kapal, penumpang dan barang, dapat dilakukan untuk lebih dari satu terminal.

"Badan Usaha Pelabuhan dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dapat melakukan kegiatan pengusahaan untuk lebih dari satu (1) terminal," imbuh aturan tersebut.

Selanjutnya: Kontrak kapal ternak berlanjut, Pelni optimistis muatan naik 21%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli