JAKARTA. Maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara membuat integritas aparatur negara semakin dipertanyakan. Karenanya, pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mewajibkan seluruh penyelenggara negara dengan jabatan strategis, pengelola anggaran, dan panitia pengadaan barang dan jasa , untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun aparatur sipil negara (ASN) di luar penyelenggara negara di atas, wajib melaporkan harta kekayaannya kepada pengawas internal di setiap instansi pemerintahan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 2 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, selama ini yang wajib melaporkan harta kekayaannya hanya pejabat tinggi, menteri dan pejabat setingkat eselon I. Nah, dengan surat edaran ini, "Sekarang eselon I, II, III, IV dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru mendapat Nomor Induk Kepegawaian (NIK) wajib lapor (harta kekayaan)," jelasnya, Selasa (27/1).
Kini aparatur sipil wajib lapor harta kekayaan
JAKARTA. Maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara membuat integritas aparatur negara semakin dipertanyakan. Karenanya, pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mewajibkan seluruh penyelenggara negara dengan jabatan strategis, pengelola anggaran, dan panitia pengadaan barang dan jasa , untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun aparatur sipil negara (ASN) di luar penyelenggara negara di atas, wajib melaporkan harta kekayaannya kepada pengawas internal di setiap instansi pemerintahan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 2 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, selama ini yang wajib melaporkan harta kekayaannya hanya pejabat tinggi, menteri dan pejabat setingkat eselon I. Nah, dengan surat edaran ini, "Sekarang eselon I, II, III, IV dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru mendapat Nomor Induk Kepegawaian (NIK) wajib lapor (harta kekayaan)," jelasnya, Selasa (27/1).