KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sekian lama dilarang akibat virus corona, kini, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan melakukan perjalanan dinas. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, dengan Nomor 55/SE/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru. Surat edaran itu diteken Saefullah pada 7 Agustus 2020. SE ini mencabut SE Sekretaris Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penundaan Kegiatan Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri; serta SE Sekda Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penundaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid-19.
Kini, ASN Pemprov DKI Jakarta sudah boleh melakukan perjalanan dinas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sekian lama dilarang akibat virus corona, kini, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan melakukan perjalanan dinas. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, dengan Nomor 55/SE/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru. Surat edaran itu diteken Saefullah pada 7 Agustus 2020. SE ini mencabut SE Sekretaris Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penundaan Kegiatan Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri; serta SE Sekda Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penundaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid-19.