JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mendorong perbankan syariah agar lebih hati-hati dalam menjalankan bisnisnya. Salah satu caranya BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/13/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Aturan ini berlaku sejak 24 Maret 2011 lalu. Beleid anyar ini mengatur beberapa hal. Pertama, pengaturan pembiayaan dengan skema mudharabah dan musyarakah. Pada skema mudharabah, bila terjadi kerugian, bank akan menanggung. Kecuali, jika nasabah melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. Di pembiayaan musyarakah lebih dari satu tahun, bank wajib menetapkan angsuran pokok secara berkala sesuai proyeksi arus kas usaha nasabah. Pada aturan lama, kedua hal ini belum diatur.
Kini aturan bank syariah setara dengan bank konvensional
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mendorong perbankan syariah agar lebih hati-hati dalam menjalankan bisnisnya. Salah satu caranya BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/13/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Aturan ini berlaku sejak 24 Maret 2011 lalu. Beleid anyar ini mengatur beberapa hal. Pertama, pengaturan pembiayaan dengan skema mudharabah dan musyarakah. Pada skema mudharabah, bila terjadi kerugian, bank akan menanggung. Kecuali, jika nasabah melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. Di pembiayaan musyarakah lebih dari satu tahun, bank wajib menetapkan angsuran pokok secara berkala sesuai proyeksi arus kas usaha nasabah. Pada aturan lama, kedua hal ini belum diatur.