KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan global Johnson & Johnson tentang "cuti melahirkan" bagi para orangtua sejak Agustus lalu juga berlaku di PT Johnson & Johnson Indonesia. Semua pegawai yang memenuhi syarat – ibu dan ayah, termasuk orangtua angkat – berhak mengambil cuti (parental leave) minimal 2 bulan selama periode tahun pertama – dan gaji tetap diberikan selama periode cuti tersebut. Tujuannya adalah agar para orangtua mendapatkan waktu berkualitas sekaligus memperkuat ikatan mereka dengan bayi yang baru lahir atau yang baru diadopsi.
Kini ayah berhak cuti melahirkan 2 bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan global Johnson & Johnson tentang "cuti melahirkan" bagi para orangtua sejak Agustus lalu juga berlaku di PT Johnson & Johnson Indonesia. Semua pegawai yang memenuhi syarat – ibu dan ayah, termasuk orangtua angkat – berhak mengambil cuti (parental leave) minimal 2 bulan selama periode tahun pertama – dan gaji tetap diberikan selama periode cuti tersebut. Tujuannya adalah agar para orangtua mendapatkan waktu berkualitas sekaligus memperkuat ikatan mereka dengan bayi yang baru lahir atau yang baru diadopsi.