JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Jamaludin Samosir mengabulkan permohonan restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) yang diajukan krediturnya, yakni PT Netwave Multi Media (NMM). "Mengabulkan permohonan PKPU sementara selama 30 hari sejak tanggal yang diucapkan putusan," kata Jamaludin saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Senin (10/11) kemarin. Majelis hakim menilai, permohonan PKPU yang diajukan PT NMM telah memenuhi persyaratan dan menemukan bukti adanya utang BTEL kepada NMM yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 4,73 miliar.
Kini, Bakrie Telecom berstatus dalam PKPU
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Jamaludin Samosir mengabulkan permohonan restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) yang diajukan krediturnya, yakni PT Netwave Multi Media (NMM). "Mengabulkan permohonan PKPU sementara selama 30 hari sejak tanggal yang diucapkan putusan," kata Jamaludin saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Senin (10/11) kemarin. Majelis hakim menilai, permohonan PKPU yang diajukan PT NMM telah memenuhi persyaratan dan menemukan bukti adanya utang BTEL kepada NMM yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 4,73 miliar.