KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komposisi pemegang saham PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) berubah. PT Bursa Efek Indonesia kini bukan satu-satunya pemegang saham KPEI. Perubahan komposisi pemegang saham ini terjadi setelah Bank Indonesia (BI) dan delapan bank menyuntik modal KPEI. Realisasi suntikan modal terjadi pada 25 September 2024. Penyertaan modal ini sebagai dukungan terhadap inisiatif pengembangan
Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar
Over-The-Counter (CCP-SBNT).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Baca Juga: Pergerakan Rupiah Volatil, Penyaluran Kredit Valas Tetap Mendaki Selain BI, bank-bank yang juga menyuntik modal ke KPEI adalah:
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)
- PT CIMB Niaga Tbk (BNGA)
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN)
- PT Maybank Indonesia Tbk (BNII)
- PT Bank Pertama Tbk (BNLI)
Bank-bank ini masing-masing menggengam 2.500 saham KPEI. Nilai 2.500 saham KPEI ini sebesar Rp 20 miliar. Dengan asumsi bahwa Bank Indonesia juga menyuntik modal dengan besaran yang sama, maka KPEI mengantongi dana Rp 180 miliar. Informasi saja, dalam siaran pers 12 Agustus 2024 lalu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyatakan bahwa pembentukan CCP ini merupakan bentuk konkrit antara BI, OJK, Self Regulatory Organization (SRO), dan industri dalam upaya pengembangan pasar uang yang modern dan maju. Tidak hanya perbankan, Bank Indonesia pun turut menunjukkan komitmennya sebagai pemegang saham CCP dalam rangka meningkatkan
confidence pasar.
Baca Juga: Bank Mandiri Suntik Modal ke KPEI Untuk Pengembangan Transaksi Derivatif Suku Bunga Lalu seperti apa komposisi kepemilikan saham KPEI?
Berdasarkan laporan tahunan 2023 KPEI, BEI menjadi pemegang saham tunggal dengan kepemilikan 200.000 saham. Total modal disetor KPEI mencapai Rp 1,6 triliun. Artinya, BI dan delapan bank yang baru-baru ini menyuntik modal, memiliki 10,11% saham KPEI secara bersama-sama. Sedangkan BEI masih menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 89,89%.
Baca Juga: Dorong Minat Investor Asing, BI akan Luncurkan Central Counterparty Pekan Depan KPEI telah memperoleh izin usaha sebagai CCP PUVA dari Bank Indonesia (BI) pada 28 Juni 2024. Namun sinergi antara lembaga jasa keuangan baru diresmikan pada Senin (12/8). Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia Iding Pardi menuturkan, kehadiran pemegang saham baru ini sebagai bentuk komitmen dari regulasi pengembangan CCP PUVA. "Kami menerbitkan saham baru atau
rights issues yang diambil oleh pemegang saham baru. Delapan bank itu akan menjadi anggota dari CCP PUVA," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (12/8).
Baca Juga: BI Segera Luncurkan Central Counterparty, Dorong Peningkatan Investor Asing Iding bilang ada potensi jumlah pemegang saham KPEI akan bertambah. Jika ada peminatnya dan sesuai dengan kriteria, maka KPEI juga akan menerbitkan saham baru untuk dicaplok oleh pemegang saham anyar. Adapun dalam menjalankan perannya sebagai CCP, KPEI akan bertindak sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang alias novasi bagi transaksi anggotanya. Dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati