Jakarta. Pemerintah akan menerapkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang. Penerapan ini untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah . Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, dengan penerapan BPHTB terutang tersebut, nantinya masyarakat yang membeli tanah atau bangunan tidak perlu membayar BPHTB. BPHTB baru dibayarkan, setelah tanah bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan komersial, atau dijual. "Supaya efektif, di sertifikatnya nanti tertulis terutang. Jadi kalau dijual, baru dibayar BPHTB-nya," katanya di Komplek Istana Negara Rabu (24/8).
Kini beli lahan tak langsung wajib bayar BPHTB
Jakarta. Pemerintah akan menerapkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang. Penerapan ini untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah . Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, dengan penerapan BPHTB terutang tersebut, nantinya masyarakat yang membeli tanah atau bangunan tidak perlu membayar BPHTB. BPHTB baru dibayarkan, setelah tanah bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan komersial, atau dijual. "Supaya efektif, di sertifikatnya nanti tertulis terutang. Jadi kalau dijual, baru dibayar BPHTB-nya," katanya di Komplek Istana Negara Rabu (24/8).