Kini beli lahan tak langsung wajib bayar BPHTB



Jakarta. Pemerintah akan menerapkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang. Penerapan ini untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah .

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, dengan penerapan BPHTB terutang tersebut, nantinya masyarakat yang membeli tanah atau bangunan tidak perlu membayar BPHTB. BPHTB baru dibayarkan, setelah tanah bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan komersial, atau dijual.

"Supaya efektif, di sertifikatnya nanti tertulis terutang. Jadi kalau dijual, baru dibayar BPHTB-nya," katanya di Komplek Istana Negara Rabu (24/8).


Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk melakukan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat kurang mampu secara besar- besaran. Dia memberikan target, agar dalam setahun penerbitan sertifikat bisa mencapai lima juta sertifikat.

Perintah tersebut, dia keluarkan agar masyarakat kurang mampu, bisa dengan mudah mendapatkan akses tanah sehingga mereka bisa memperbaiki taraf hidupnya dan keluar dari jurang kemiskinan. "Banyak petani di desa, buruh tani yang tidak memiliki sertifikat lahan, mereka memiliki pendapatan rendah dan rentan terhadap kenaikan harga pangan, maka itu saya harap reforma agraria ini segera dijalankan supaya jadi cara baru atasi kemiskinan," katanya di Jakarta Rabu (24/8).

Jokowi mengatakan, target tersebut memang tidak mudah. Apalagi, kalau mengingat biaya penerbitan sertifikat yang besar, dan jumlah juru ukur yang terbatas. "Maka itu saya minta dibuat fokus, satu, dua, atau tiga propinsi, kalau berhasil, setiap tahun ditambah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto