Kini, bibit DOC wajib ber-SNI



JAKARTA. Kementerian Pertanian resmi mewajibkan pengusaha pembibitan dan pengusaha ayam daging telur dalam memproduksi day old chicken (DOC) menerapkan Standard Nasional Indonesia atau SNI mulai Desember ini.  

Kewajiban menerapkan SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan pembibitan Grand Parent Stock atau GPS dan Parent Stock atau PS ayam pedaging dan petelur.


Ada tiga ketentuan yang wajib dipenuhi pengusaha. Pertama, dalam memproduksi DOC yang sesuai SNI. Kementan membagi empat SNI yakni: SNI 7353.1:2013 tentang bibit induk (parent stock) umur sehari (DOC)- Bagian 1: Ayam ras tipe pedaging.

Kemudian SNI 7353.2:2013 tentang bibit induk umur sehari (DOC) - Bagian 1: Ayam ras tipe petelur. Lalu, SNI 4868.1:2013 tentang bibit niaga (final stock) umur sehari (DOC)-Bagian 1: Ayam ras tipe daging. Terakhir, SNI  4868.2:2013 tentang bibit niaga (final stock) umur sehari (DOC)- Bagian 1: Ayam ras tipe petelur.

Kedua, peredaran bibit yang tidak sesuai dengan standard dikenakan sanksi administrasi. Ketiga, pelaksanaan pengawasan akan dilakukan Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan tingkat provinsi atau kabupaten dan kota.

Abu Bakar, Direktur Perbibitan Ternak Kementerian Pertanian mengatakan, langkah ini dilakukan dalam rangka melindungi konsumen dan peternak agar mendapat DOC sesuai standard.

"Kami terus berupaya untuk memperbaiki kualitas ayam supaya ke depan bisa melakukan ekspor dengan produksi ayam lokal yang melimpah saat ini," tandas Abu Bakar pada Selasa (2/12) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto