JAKARTA. Kementerian Pertanian resmi mewajibkan pengusaha pembibitan dan pengusaha ayam daging telur dalam memproduksi day old chicken (DOC) menerapkan Standard Nasional Indonesia atau SNI mulai Desember ini. Kewajiban menerapkan SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan pembibitan Grand Parent Stock atau GPS dan Parent Stock atau PS ayam pedaging dan petelur.
Kini, bibit DOC wajib ber-SNI
JAKARTA. Kementerian Pertanian resmi mewajibkan pengusaha pembibitan dan pengusaha ayam daging telur dalam memproduksi day old chicken (DOC) menerapkan Standard Nasional Indonesia atau SNI mulai Desember ini. Kewajiban menerapkan SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan pembibitan Grand Parent Stock atau GPS dan Parent Stock atau PS ayam pedaging dan petelur.