KONTAN.CO.ID - Pemerintah memperkuat kelembagaan dan peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Penguatan peran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, 9 Agustus lalu tersebut, penguatan BPOM dilakukan terhadap beberapa hal. Salah satunya, kewenangan. Jika berdasar Pasal 69 Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, badan tersebut hanya diberi tugas, antara lain; memberi izin dan mengawasi peredaran obat serta pengawasan industri farmasi dan menetapkan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat, dalam perpres baru, mereka diberikan kewenangan memberikan sanksi administratif atas pelanggaran peredaran obat dan makanan.
Kini BPOM punya kewenangan penindakan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memperkuat kelembagaan dan peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Penguatan peran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, 9 Agustus lalu tersebut, penguatan BPOM dilakukan terhadap beberapa hal. Salah satunya, kewenangan. Jika berdasar Pasal 69 Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, badan tersebut hanya diberi tugas, antara lain; memberi izin dan mengawasi peredaran obat serta pengawasan industri farmasi dan menetapkan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat, dalam perpres baru, mereka diberikan kewenangan memberikan sanksi administratif atas pelanggaran peredaran obat dan makanan.