Kini BPOM punya kewenangan penindakan



KONTAN.CO.ID - Pemerintah memperkuat kelembagaan dan peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Penguatan peran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, 9 Agustus lalu tersebut, penguatan BPOM dilakukan terhadap beberapa hal. Salah satunya, kewenangan.

Jika berdasar Pasal 69 Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, badan tersebut hanya diberi tugas, antara lain; memberi izin dan mengawasi peredaran obat serta pengawasan industri farmasi dan menetapkan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat, dalam perpres baru, mereka diberikan kewenangan memberikan sanksi administratif atas pelanggaran peredaran obat dan makanan.


Mereka juga diberi kewenangan untuk melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan. Agar penguatan kewenangan tersebut bisa dijalankan, jumlah deputi di BPOM yang saat ini hanya ada; Kedeputian Pengawasan Produk Terapetik dan Napza, Kedeputian Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, serta Kedeputian Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, ditambah.

Melalui perpres, pemerintah membentuk beberapa kedeputian, salah satunya, Kedeputian Bidang Penindakan yang bertugas mencegah, menangkal, melakukan tindakan intelejen, menyidik dan menindak pelanggaran peredaran obat dan makanan yang membahayakan. Presiden Jokowi dalam pertimbangan perumusan perpres mengatakan, penguatan dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan obat dan makanan.

"Pengawasan obat dan makanan berfungsi strategis nasional dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia untuk mendukung daya saing nasional," katanya.

Sementara itu Penny Lukito, Kepala BPOM mengatakan penguatan kewenangan dan kelembagaan tersebut akan bermanfaat besar bagi kinerja penindakan BPOM. Maklum saja, dalam perpres, level jabatan unit kerja yang menangani penindakan tersebut nantinya akan diisi oleh pejabat eselon 1.

Selain itu, empat direktorat di kedeputian penindakan nantinya juga berisi eselon 2 dari kepolisian dan kejaksaan. "Ini akan membuat penegakan hukum semakin intensif," katanya kepada KONTAN, Jakarta, Senin (14/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto