JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan sistem pelacakan izin investasi secara online (online tracking system). Melalui sistem ini, BKPM berharap mempermudah proses pengurusan perizinan berbisnis dan investasi.Dengan sistem ini, setiap investor akan mempunyai akses berupa nomor khusus yang bisa digunakan untuk memantau proses pengurusan izin secara online. Kepala BKPM Muhammad Chatib Basri menjelaskan, sistem ini juga memudahkan investor mengetahui hambatan dan kekurangan dalam pengurusan izin. Alhasil, calon investor bisa mengajukan keberatan dan menyelesaikan kekurangan permohonan izin investasi tersebut secara online tanpa harus bersusah payah modar mandir ke BKPM. Chatib mengatakan, pemantauan secara online ini bisa menjadi penekan bagi BKPM sehingga memperpendek waktu pengurusan permohonan izin investasi yang kisarannya selama ini mencapai hingga belasan hari. "Setiap bagian dan divisi akan kelihatan mana lamanya mereka memproses izin, kami menjadi punya deadline sehingga pengurusan izin itu bisa dipercepat,” katanya Chatib saat meluncurkan sistem ini di Gedung BKPM, Rabu (24/10). Chatib menjelaskan, sistem ini merupakan jawaban atas laporan IFC beberapa waktu lalu. Dengan pembenahan secara internal ini, dia berharap rencana (pipeline) investasi sebesar Rp 679 triliun selama kurun waktu Januari- September 2012 ini bisa direalisasikan. Ekonom Indef Ahmad Erani Yustika menilai sistem ini sebagai langkah maju. Dia berharap upaya ini bisa dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kini calon investor bisa melacak proses perizinan
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan sistem pelacakan izin investasi secara online (online tracking system). Melalui sistem ini, BKPM berharap mempermudah proses pengurusan perizinan berbisnis dan investasi.Dengan sistem ini, setiap investor akan mempunyai akses berupa nomor khusus yang bisa digunakan untuk memantau proses pengurusan izin secara online. Kepala BKPM Muhammad Chatib Basri menjelaskan, sistem ini juga memudahkan investor mengetahui hambatan dan kekurangan dalam pengurusan izin. Alhasil, calon investor bisa mengajukan keberatan dan menyelesaikan kekurangan permohonan izin investasi tersebut secara online tanpa harus bersusah payah modar mandir ke BKPM. Chatib mengatakan, pemantauan secara online ini bisa menjadi penekan bagi BKPM sehingga memperpendek waktu pengurusan permohonan izin investasi yang kisarannya selama ini mencapai hingga belasan hari. "Setiap bagian dan divisi akan kelihatan mana lamanya mereka memproses izin, kami menjadi punya deadline sehingga pengurusan izin itu bisa dipercepat,” katanya Chatib saat meluncurkan sistem ini di Gedung BKPM, Rabu (24/10). Chatib menjelaskan, sistem ini merupakan jawaban atas laporan IFC beberapa waktu lalu. Dengan pembenahan secara internal ini, dia berharap rencana (pipeline) investasi sebesar Rp 679 triliun selama kurun waktu Januari- September 2012 ini bisa direalisasikan. Ekonom Indef Ahmad Erani Yustika menilai sistem ini sebagai langkah maju. Dia berharap upaya ini bisa dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News