JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Anwar Nasution, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus aliran dana BI dengan empat tersangka mantan pejabat BI lainnya yaitu Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Aslim Tadjudin dan Bun Bunan Hutapea.Anwar tiba di KPK sekitar pukul 13.45 dengan mobil Volvo bernomor polisi RI 10. Sayangnya, Anwar enggan memberikan komentar saat ditanya bersaksi untuk siapa. " Tidak tahu saya," jawab Anwar singkat sambil berlalu masuk gedung KPK, Kamis (13/11).Nama Anwar Nasution sempat terungkap di persidangan aliran dana BI dengan terdakwa Oey Hoet Tiong dan Rusli Simanjuntak, yang telah divonis empat tahun penjara. Anwar diduga terlibat memutuskan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar. Dari Rp 100 miliar itu, sebanyak Rp 31,5 miliar mengalir ke dua mantan Komisi Perbankan DPR, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin. Dana itu dipakai sebagai pelicin untuk menyukseskan amandemen Undang-Undang nomor 23 tahun1999 tentang BI.
Kini, Giliran Anwar Nasution yang Sambangi KPK
JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Anwar Nasution, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus aliran dana BI dengan empat tersangka mantan pejabat BI lainnya yaitu Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Aslim Tadjudin dan Bun Bunan Hutapea.Anwar tiba di KPK sekitar pukul 13.45 dengan mobil Volvo bernomor polisi RI 10. Sayangnya, Anwar enggan memberikan komentar saat ditanya bersaksi untuk siapa. " Tidak tahu saya," jawab Anwar singkat sambil berlalu masuk gedung KPK, Kamis (13/11).Nama Anwar Nasution sempat terungkap di persidangan aliran dana BI dengan terdakwa Oey Hoet Tiong dan Rusli Simanjuntak, yang telah divonis empat tahun penjara. Anwar diduga terlibat memutuskan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar. Dari Rp 100 miliar itu, sebanyak Rp 31,5 miliar mengalir ke dua mantan Komisi Perbankan DPR, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin. Dana itu dipakai sebagai pelicin untuk menyukseskan amandemen Undang-Undang nomor 23 tahun1999 tentang BI.