JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) salah satu debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berakhir pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah, perusahaan penghasil kertas PT Asia Paper Mills (APM) yang dinyatakan pailit setelah para kreditur tidak menerima proposal perdamaian yang diajukan perusahaan. Berdasarkan salinan putusan yang diterima KONTAN, Senin (7/8), putusan pailit APM itu diketuk oleh majelis hakim pada 24 Juli 2017. Ketua majelis hakim Abdul Kohar mengatakan, pihaknya mempertimbangkan berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas berdasarkan rapat kreditur 20 Juli 2017.
Kini, giliran Asia Paper Mills yang pailit
JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) salah satu debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berakhir pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah, perusahaan penghasil kertas PT Asia Paper Mills (APM) yang dinyatakan pailit setelah para kreditur tidak menerima proposal perdamaian yang diajukan perusahaan. Berdasarkan salinan putusan yang diterima KONTAN, Senin (7/8), putusan pailit APM itu diketuk oleh majelis hakim pada 24 Juli 2017. Ketua majelis hakim Abdul Kohar mengatakan, pihaknya mempertimbangkan berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas berdasarkan rapat kreditur 20 Juli 2017.