JAKARTA. Nasib sial terus menghantui para pengusaha batubara. Setelah para pimpinan lima perusahaan batubara dimasukkan dalam daftar cekal, kini pemerintah melarang enam perusahaan batubara lainnya untuk berlaga di pasar ekspor.Mereka yang terkena kartu merah dari pemerintah ini adalah PT Antang Gunung Meratus, PT Tanjung Alam Jaya, PT Sumber Kurnia Buana, PD Baramarta, PT Kadya Caraka Mulia, dan PT Bangun Buana Persada. Mereka ini mengekspor batubara sebanyak 9,3 juta ton per tahun.Adanya pelarangan terhadap enam perusahaan itu bukan tanpa alasan. Pemerintah sudah mengobok-obok kontrak penjualan jangka panjang (long term) milik enam perusahaan itu. Hasilnya memang mengejutkan. Kontrak penjualan memuat klausul harga tetap. Artinya, kontrak yang dibuat ternyata tidak menerapkan komitmen mengikuti harga pasar.
Kini, Giliran Enam Perusahaan Batubara Dilarang Ekspor
JAKARTA. Nasib sial terus menghantui para pengusaha batubara. Setelah para pimpinan lima perusahaan batubara dimasukkan dalam daftar cekal, kini pemerintah melarang enam perusahaan batubara lainnya untuk berlaga di pasar ekspor.Mereka yang terkena kartu merah dari pemerintah ini adalah PT Antang Gunung Meratus, PT Tanjung Alam Jaya, PT Sumber Kurnia Buana, PD Baramarta, PT Kadya Caraka Mulia, dan PT Bangun Buana Persada. Mereka ini mengekspor batubara sebanyak 9,3 juta ton per tahun.Adanya pelarangan terhadap enam perusahaan itu bukan tanpa alasan. Pemerintah sudah mengobok-obok kontrak penjualan jangka panjang (long term) milik enam perusahaan itu. Hasilnya memang mengejutkan. Kontrak penjualan memuat klausul harga tetap. Artinya, kontrak yang dibuat ternyata tidak menerapkan komitmen mengikuti harga pasar.