JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (6/7), memanggil lima politisi Senayan dalam perkara korupsi KTP-elektronik (e-KTP). Kelimanya adalah Agun Gunandjar, Djamal Azis, Marzuki Alie, Tamsil Linrung dan Melchias Markus Mekeng. "Diperiksa untuk sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Sekitar pukul 9.00 WIB, satu orang saksi sudah hadir, yakni Mekeng. Ketika proyek pengadaan e-KTP dibahas, Mekeng merupakan pimpinan Badan Anggaran. Ia pun disebut menerima duit US$ 1,4 juta.
Kini, giliran lima politisi senayan dipanggil KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (6/7), memanggil lima politisi Senayan dalam perkara korupsi KTP-elektronik (e-KTP). Kelimanya adalah Agun Gunandjar, Djamal Azis, Marzuki Alie, Tamsil Linrung dan Melchias Markus Mekeng. "Diperiksa untuk sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Sekitar pukul 9.00 WIB, satu orang saksi sudah hadir, yakni Mekeng. Ketika proyek pengadaan e-KTP dibahas, Mekeng merupakan pimpinan Badan Anggaran. Ia pun disebut menerima duit US$ 1,4 juta.