Jakarta. Pra izin usaha masih menjadi penghambat iklim investasi di Indonesia. Hal ini disebabkan belum terintegrasinya perizinan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Anggota Oembudsman Republik Indonesia (ORI), Laode Ida menjelaskan berdasarkan hasil survei di empat tempat, meskipun di tingkat PTSP izin usaha berjalan cepat, namun izin yang menjadi syarat untuk keluar izin usaha masih menjadi momok bagi pengusaha. "Sebelum ke PTSP harus ada puluhan izin dari dinas-dinas terkait," kata Laode di kantor Oembudsman Senin (22/8). Kata Laode, yang menjadi masalah itu saat meminta izin dari satuan kerja daerah. Sebab disitu tidak ada kepastian persyaratan, tidak ada kepastian biaya administrasi, tidak ada kepastian batas waktu izin itu keluar sehingga para investor kadang menyerah di tengah jalan.Dan juga biasanya ini yang menjadi celah oknum aparatur sipil untuk melakukan pungutan liar.
Kini, hambatan izin investasi ada di pra perizinan
Jakarta. Pra izin usaha masih menjadi penghambat iklim investasi di Indonesia. Hal ini disebabkan belum terintegrasinya perizinan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Anggota Oembudsman Republik Indonesia (ORI), Laode Ida menjelaskan berdasarkan hasil survei di empat tempat, meskipun di tingkat PTSP izin usaha berjalan cepat, namun izin yang menjadi syarat untuk keluar izin usaha masih menjadi momok bagi pengusaha. "Sebelum ke PTSP harus ada puluhan izin dari dinas-dinas terkait," kata Laode di kantor Oembudsman Senin (22/8). Kata Laode, yang menjadi masalah itu saat meminta izin dari satuan kerja daerah. Sebab disitu tidak ada kepastian persyaratan, tidak ada kepastian biaya administrasi, tidak ada kepastian batas waktu izin itu keluar sehingga para investor kadang menyerah di tengah jalan.Dan juga biasanya ini yang menjadi celah oknum aparatur sipil untuk melakukan pungutan liar.