MAGELANG. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meluncurkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017 dan Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) pemeriksaan keuangan. Dua sistem berbasis informasi teknologi itu diluncurkan bersamaan dengan peresmian renovasi museum BPK di komplek Bakorwil, Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (9/1/2017). Wakil Ketua BPK RI, Sapto Amal Damandari, menjelaskan SPKN terus mengalami inovasi dan pembaharuan selama 10 tahun terakhir. SPKN 2017 menjadi awal penguatan kualitas kerja serta konsistensi BPK untuk membuat SPKN sesuai standar nasional maupun internasional. Adapun aplikasi SIPTL bermanfaat untuk mempercepat rekomendasi serta tindak lanjut temuan BPK apabila temuan tersebut berlanjut ke ranah hukum. "Intinya agar tanggung jawab pengelolaan keuangan negara itu menjadi lebih transparan, akuntabel, terpenuhi kebutuhan akses informasi yang realtime," ujar Sapto.
Kini, hasil audit BPK bisa langsung ditangani
MAGELANG. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meluncurkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017 dan Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) pemeriksaan keuangan. Dua sistem berbasis informasi teknologi itu diluncurkan bersamaan dengan peresmian renovasi museum BPK di komplek Bakorwil, Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (9/1/2017). Wakil Ketua BPK RI, Sapto Amal Damandari, menjelaskan SPKN terus mengalami inovasi dan pembaharuan selama 10 tahun terakhir. SPKN 2017 menjadi awal penguatan kualitas kerja serta konsistensi BPK untuk membuat SPKN sesuai standar nasional maupun internasional. Adapun aplikasi SIPTL bermanfaat untuk mempercepat rekomendasi serta tindak lanjut temuan BPK apabila temuan tersebut berlanjut ke ranah hukum. "Intinya agar tanggung jawab pengelolaan keuangan negara itu menjadi lebih transparan, akuntabel, terpenuhi kebutuhan akses informasi yang realtime," ujar Sapto.