JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memegang peranan sebagai sentral perizinan investasi. Atas dasar itulah pemerintah mengalihkan pemberian permohonan izin untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ke BKPM. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Dalam pasal 4 disebutkan, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk impor barang modal, badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM. Sebelumnya, permohonan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai.
Kasubdit Humas Ditjen Bea dan Cukai Haryo Limanseto mengatakan alasan pengalihan permohonan kepada BKPM adalah karena BKPM mempunyai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Lebih mengoptimalkan PTSP agar ijin bisa lebih cepat," ujarnya ketika dihubungi KONTAN, Senin (13/4). Meskipun permohonan untuk mendapatkan fasilitas melalui pintu BKPM, ia menjelaskan pelayanan impor barang modal pembangkit tenaga listrik tetap melalui bea cukai. Nantinya permohonan pengajuan fasilitas harus menyertakan fotokopi izin prinsip penanaman modal sebagai tambahan. Kepala BKPM atas nama Menteri keuangan akan menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk, apakah diterima atau ditolak. Permohonan tersebut akan diproses oleh BKPM dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Proses ini lebih singkat dibanding proses sebelumnya. Dalam PMK Nomor 154/PMK.011/2008 dinyatakan Dirjen Bea Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 14 hari. Menurut Haryo, alasan pemerintah memberikan pembebasan bea masuk bagi impor pembangkit listrik adalah karena proyek pemerintah dan digunakan untuk kepentingan umum. Pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada empat jenis industri pembangkit tenaga listrik. Pertama, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kedua, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang memiliki wilayah usaha. Ketiga, pemegang IUPTL untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN.
Keempat, pemegang IUPTL untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha. Realisasi impor barang modal harus dilakukan paling lama 24 bulan setelah berlakunya keputusan pemberian pembebasan bea masuk. Badan usaha yang mendapatkan pembebasan harus menyampaikan laporan realisasi impor kepada Kepala BKPM paling lambat 7 hari setelah realisasi impor. Dalam hal ini, Kepala BKPM akan membuat tiga laporan mengenai persetujuan pemberian fasilitas bea masuk, realisasi impor barang modal, dan rekomendasi pemindahtanganan kepada Menteri Keuangan. Untuk pembuatan laporan tersebut, BKPM harus membuat secara detail. Misalnya, dalam laporan realisasi impor barang modal, laporan harus membuat paling sedikit jumlah, jenis, spesifikasi, dan harga dari barang modal yang diberikan pembebasan bea masuk secara rinci per kantor pabean tempat pemasukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto