Jakarta. Pemerintah merevisi aturan yang melarang kapal berlayar ke Filipina. Kalau dulunya semua kapal berbendera Indonesia yang dilarang, kini hanya yang berukuran di bawah 500 gross ton (GT). Hal ini dituangkan dalam telegram oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 183/X/DN-16 tanggal 28 Oktober 2016 yang berisi Pelarangan Kapal-kapal Melakukan Pelayaran ke Filipina dengan Ukuran di Bawah 500 GT. Dalam telegram tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono, menginstruksikan kepada Syahbandar untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina dengan ukuran kapal di bawah 500 GT.
Kini, kapal RI boleh berlayar ke Filipina, tapi...
Jakarta. Pemerintah merevisi aturan yang melarang kapal berlayar ke Filipina. Kalau dulunya semua kapal berbendera Indonesia yang dilarang, kini hanya yang berukuran di bawah 500 gross ton (GT). Hal ini dituangkan dalam telegram oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 183/X/DN-16 tanggal 28 Oktober 2016 yang berisi Pelarangan Kapal-kapal Melakukan Pelayaran ke Filipina dengan Ukuran di Bawah 500 GT. Dalam telegram tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono, menginstruksikan kepada Syahbandar untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina dengan ukuran kapal di bawah 500 GT.