JAKARTA. Perkara gugatan warga negara (citizen law suit) terkait swastanisasi air Jakarta masih terus bergulir. Kabar terbaru, meski telah kalah dalam tingkat banding, sejumlah warga negara yang menamakan sebagai Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KKMMSAJ) siap menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum KKMMSAJ Arif Maulana dari LBH Jakarta menyampaikan, pengajuan kasasi itu merupakan upaya hukum pihaknya sebagai masyarakat untuk mendapatkan haknya atas air bersih. Apalagi ia menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya tidak lah tepat. Sekadar tahu saja, ada dua alasan majelis hakim mengabulkan permohonan banding yang diajukan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta pada 4 Januari 2016 lalu itu. Pertama, surat kuasa dari KKMMSAJ dinilai tidak sah dengan syarat hukum formil.
Kini, kasus swastanisasi air Jakarta di tangan MA
JAKARTA. Perkara gugatan warga negara (citizen law suit) terkait swastanisasi air Jakarta masih terus bergulir. Kabar terbaru, meski telah kalah dalam tingkat banding, sejumlah warga negara yang menamakan sebagai Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KKMMSAJ) siap menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum KKMMSAJ Arif Maulana dari LBH Jakarta menyampaikan, pengajuan kasasi itu merupakan upaya hukum pihaknya sebagai masyarakat untuk mendapatkan haknya atas air bersih. Apalagi ia menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya tidak lah tepat. Sekadar tahu saja, ada dua alasan majelis hakim mengabulkan permohonan banding yang diajukan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta pada 4 Januari 2016 lalu itu. Pertama, surat kuasa dari KKMMSAJ dinilai tidak sah dengan syarat hukum formil.