JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani pengesahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Seperti dikutip dari laman Seskab, Rabu (29/1/2014), yang menjelaskan mengenai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di antaranya disebutkan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. “Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan,” bunyi Pasal 26 Ayat (3c,d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu. Adapun pendapatan Desa bersumber dari Pendapatan asli Desa, Alokasi APBN, Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota. Juga alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.
Kini kepala desa dapat gaji bulanan dan tunjangan
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani pengesahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Seperti dikutip dari laman Seskab, Rabu (29/1/2014), yang menjelaskan mengenai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di antaranya disebutkan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. “Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan,” bunyi Pasal 26 Ayat (3c,d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu. Adapun pendapatan Desa bersumber dari Pendapatan asli Desa, Alokasi APBN, Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota. Juga alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.