Kini kepala desa dapat gaji bulanan dan tunjangan



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani pengesahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Seperti dikutip dari laman Seskab, Rabu (29/1/2014), yang menjelaskan mengenai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di antaranya disebutkan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan,” bunyi Pasal 26 Ayat (3c,d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu.

Adapun pendapatan Desa bersumber dari Pendapatan asli Desa, Alokasi APBN, Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota. Juga alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.


Selain itu Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota dan Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga serta Lain-lain pendapatan desa yang sah.

Lebih lanjut dijelaskan, pembentukan desa sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat, yakni batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan, dan jumlah penduduk. Untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK). Sedangkan untuk Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK, Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK, Sulsel dan Sulut paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK.

Sementara NTB paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 KK, Sulteng, Sulbar, Sultra, Gorontali dan Kalsel paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kk. Sedangkan untuk Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Kaltara paling sedikir 1.500 jiwa ata 300 KK, NTT, Maluku dan Maluku Utara 1.000 jiwa atau 200 KK, dan Papua/Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK. (Srihandriatmo Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan