JAKARTA. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Pemerintah memutuskan mengalihkan kewenangan tugas dan fungsi badan itu kepada Kementerian ESDM. Menyusul Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.95 tahun 2012 tentang pengalihan dan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas tertanggal 13 November lalu. "Pada prinsipnya ex BP Migas pada masa transisi ini kedudukan berada di bawah Menteri ESDM. Organisasi di bawah komando menteri ESDM," kata SBY, Rabu (14/11). SBY menjelaskan organisasi ini tetap menjalankan fungsi dan tugasnya. Seiring dengan itu, SBY memerintahkan Menteri ESDM Jero Wacik untuk melakukan audit kinerja BP Migas selama ini. "Dengan ini masyarakat bisa mengetahui yang telah dilakukan BP Migas," katanya.
Kini kewenangan BP Migas ada di tangan ESDM
JAKARTA. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Pemerintah memutuskan mengalihkan kewenangan tugas dan fungsi badan itu kepada Kementerian ESDM. Menyusul Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.95 tahun 2012 tentang pengalihan dan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas tertanggal 13 November lalu. "Pada prinsipnya ex BP Migas pada masa transisi ini kedudukan berada di bawah Menteri ESDM. Organisasi di bawah komando menteri ESDM," kata SBY, Rabu (14/11). SBY menjelaskan organisasi ini tetap menjalankan fungsi dan tugasnya. Seiring dengan itu, SBY memerintahkan Menteri ESDM Jero Wacik untuk melakukan audit kinerja BP Migas selama ini. "Dengan ini masyarakat bisa mengetahui yang telah dilakukan BP Migas," katanya.