Kini, KNKT berada langsung di bawah Presiden



JAKARTA. Kedudukan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) kini tidak lagi berada di bawa Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Lembaga ini sekarang langsung berada di bawah Presiden. Perubahan kedudukan ini sehubungan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang ditandatangani Presiden tanggal 5 Januari lalu. Berdasarkan peraturan yang diunduh dalam laman setkab.go.id, disebutkan jika sebelumnya KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Kini melalui Perpres ini, KNKT menjadi lembaga struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Namun dalam melaksanakan tugas, KNKT dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan. Susunan keanggotaan KNKT sekarang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, Ketua Sub Invetigasi Kecelakaan Pelayaran, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, dan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Masa jabatan KNKT selama empat tahun dan dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk satu kali masa jabatan. Calon anggota KNKT ipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT, yang terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati transportasi, da tokoh masyarakat.Panitia Seleksi ditetapkan atas usul Menteri Perhubungan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota KNKT berakhir. Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT menyampaikan kepada Presiden nama-nama calon anggota KNKT sebanyak dua kali jumlah anggota yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie