Kini, Kompolnas jauh lebih bergigi



JAKARTA. Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) kini jauh bergigi. Lantaran telah memiliki dasar hukum baru melalui Peraturan Presiden No 17 tahun 2011 tentang Kompolnas.

"Ada aspek-aspek baru yang membuat Kompolnas bisa lebih tajam bersama-sama elemen masyarakat membawa Polisi Republik Indonesia (Polri) lebih baik," kata Ketua Kompolnas yang baru dilantik yang juga Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, di Istana Negara, Senin (4/6).

Melalui Perpres itu, memuat ketegasan dan kewenangan Kompolnas dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Peraturan ini membahas keterlibatan Kompolnas bekerja sama memperbaiki Polri.


Djoko menjelaskan, sebelumnya Kompolnas hanya tempat mengadu masyarakat, kemudian baru diteruskan ke kepolisian. Kini, Kompolnas bisa mengikuti proses pengaduan itu sampai kepada gelar perkara. Bahkan, jika pengadu tidak puas, Kompolnas bisa melihat kasusnya yang berkaitan dengan kinerja dan integritas.

Anggota Kompolnas lainnya, Adrianus Eliasta Meliala menambahkan, posisi Kompolnas juga diperkuat dengan adanya nota kesepahaman dengan Kepolisian RI. "Sekarang kami langsung ke Presiden. Jadi numpang galak juga. Kami kan atas nama Presiden memberikan masukan ke Polri," katanya.

Menurutnya, hal paling mendesak untuk membenahi Polri adalah soal sumber daya manusia dan program promosi dan mutasi di kepolisian yang diduga sarat dengan uang suap. Selain itu juga, proses penyelidikan kasus diduga banyak dimainkan oknum polisi.

Selain Djoko Suyanto, yang mewakili pemerintah dalam jabatan Kompolnas 2012-2016 itu adalah; Mendagri Gamawan Fauzi (Wakil Ketua) dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (anggota). Kemudian, anggota Kompolnas mewakili Kepolisian adalah Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Logan Siagian dan Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Syafriadi Cut Ali.

Anggota dari tokoh masyarakat adalah Saputra Hasibuan, Hamidah Abdurachman, M Nasser, dan Adrianus Eliasta Meliala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri