Jakarta. Kebijakan pengampunan pajak / tax amnesty sudah masuk pada periode II. Periode ini sudah berjalan selama 11 hari terhitung dari 1 Oktober lalu. Dalam kurun waktu tersebut peminat tax amnesty masih sangat sedikit. Dari pantauan KONTAN di dua tempat yaitu Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dan Kanto Wilayah DJP Jakarta Selatan di Jalan Jenderal Sudirman tidak lagi terlihat antrean yang memanjang seperti pada akhir September lalu. Di KPDJP terlihat antrean 10 orang di depan meja resepsionis di lantai dasar. Kemudian di lantai dua gedung juga sudah tidak terlihat aktifitas pelayanan tax amnesty baik di tempat wajib pajak biasa maupun wajib pajak eksekutif. Kemudian di lantai 24 hanya terlihat 3-4 orang yang duduk di meja pegawai pajak.
Kini layanan tax amnesty kembali sepi
Jakarta. Kebijakan pengampunan pajak / tax amnesty sudah masuk pada periode II. Periode ini sudah berjalan selama 11 hari terhitung dari 1 Oktober lalu. Dalam kurun waktu tersebut peminat tax amnesty masih sangat sedikit. Dari pantauan KONTAN di dua tempat yaitu Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dan Kanto Wilayah DJP Jakarta Selatan di Jalan Jenderal Sudirman tidak lagi terlihat antrean yang memanjang seperti pada akhir September lalu. Di KPDJP terlihat antrean 10 orang di depan meja resepsionis di lantai dasar. Kemudian di lantai dua gedung juga sudah tidak terlihat aktifitas pelayanan tax amnesty baik di tempat wajib pajak biasa maupun wajib pajak eksekutif. Kemudian di lantai 24 hanya terlihat 3-4 orang yang duduk di meja pegawai pajak.