KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekarang untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) jadi lebih mudah dengan mekanisme penukaran teranyar dari Bank Indonesia (BI). Penyempurnaan mekanisme ini menyebutkan, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari. “Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (22/3).
Kini, mendapatkan uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI lebih mudah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekarang untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) jadi lebih mudah dengan mekanisme penukaran teranyar dari Bank Indonesia (BI). Penyempurnaan mekanisme ini menyebutkan, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari. “Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (22/3).