KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Informasi atau iklan pemasaran yang terkadang sering mengganggu dan tidak tepat waktu apabila disampaikan dengan cara yang kurang tepat. Namun kini Anda tak perlu, Bank Mandiri memberi kemudahan bagi nasabahnya untuk memilih sistem notifikasi pemasaran yang akan diterimanya. Ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 sejak 17 Oktober 2024. Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro, menegaskan bahwa ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi (privacy policy) terbaru yang telah disesuaikan dengan UU PDP.
Kini Nasabah Bank Mandiri Memilih Notifikasi Pemasarannya, Begini Caranya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Informasi atau iklan pemasaran yang terkadang sering mengganggu dan tidak tepat waktu apabila disampaikan dengan cara yang kurang tepat. Namun kini Anda tak perlu, Bank Mandiri memberi kemudahan bagi nasabahnya untuk memilih sistem notifikasi pemasaran yang akan diterimanya. Ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 sejak 17 Oktober 2024. Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro, menegaskan bahwa ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi (privacy policy) terbaru yang telah disesuaikan dengan UU PDP.
TAG: