JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengganti nomor kepesertaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Pengenal elektronik. “Penggantian nomor kepesertaan ke NIK ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk pekerja formal masih ada dua nomor, yakni nomor peserta dan NIK. Tetapi, perlahan akan menggunakan NIK saja. Sedangkan, untuk pekerja informal yang dipergunakan dalam pendaftaran adalah NIK pada KTP,” imbuh Junaedi, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (17/9). Menurut Junaedi, NIK akan menjadi kunci perluasan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, dengan berbasis NIK pada KTP, duplikasi kepesertaan dapat terhindarkan. Sehingga, akurasi dalam klaim dan perluasan kepesertaan menjadi lebih mudah dan efisien.
Sampai saat ini, total peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 15,1 juta, terdiri dari pekerja formal dan informal. Perluasan kepesertaan ditargetkan mencapai 40 juta sampai akhir tahun 2018. “Karenanya, sistem pendataan berbasis NIK pada KTP ini akan efisien,” terang dia.