Kini panitera MK dapat tunjangan jabatan



JAKARTA. Para panitera Mahkamah Konstitusi mendapat kenaikan penghasilan. Pasalnya pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan jabatan sebesar Rp 900.000 – Rp 5.500.000 tergantung jabatan masing-masing.Mengutip situs setkab.go.id, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 29 Oktober 2012.Dalam beleid ini disebutkan, Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan diberikan kepada PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Kepaniteraan MK, dan diberikan setiap bulan.Pemberian tunjungan jabatan ini bakal berhenti setelah jabatan fungsional Kepaniteraan MK dihentikan. Semisal panitera tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena alasan lainnya. Adapun besar tunjangan jabatan kepaniteraan di MK, sebagai berikut:    - Panitera sebesar Rp 5.500.000,00;    - Panitera Muda sebesar Rp 3.250.000,00;    - Panitera Pengganti Tingkat I sebesar Rp 1.260.000,00;    - Panitera Pengganti Tingkat II sebesar Rp 900.000,00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News