JAKARTA. Kini, pejabat negara tidak bisa lagi menggelar pesta mewah. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan untuk hidup sederhana. Aturan ini menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, untuk mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana itu diterbitkan oleh Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi pada 20 November lalu.
Kini, pejabat negara tak bisa gelar pesta mewah
JAKARTA. Kini, pejabat negara tidak bisa lagi menggelar pesta mewah. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan untuk hidup sederhana. Aturan ini menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, untuk mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana itu diterbitkan oleh Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi pada 20 November lalu.