JAKARTA. Pemerintah terus memperluas sektor-sektor yang akan menerima insentif pajak. Kini pemerintah membidik sektor otomotif. Pemerintah akan menanggung sebagian pajak penjualan barang mewah (PPnBM-DTP) otomotif. Pemerintah juga menanggung sebagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Ini demi menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan permintaan sektor otomotif," kata Deputi Menteri Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan, Edy Putra Irawady kemarin. Pemerintah dan asosiasi-asosiasi industri masih merundingkan besaran pasti PPnBM-DTP itu. Hanya, Edy menilai, besaran potongan yang layak adalah sekitar 5% dari tarif PPnBM yang berlaku saat ini. Pemerintah juga masih menghitung besaran pengurangan PKB dan BBNKB. "Karena, ini merupakan pajak daerah," ujarnya. Tentu, tak semua produk akan mendapat potongan PPnBM. Misalnya, pemerintah hanya akan memberikan fasilitas itu untuk mobil niaga, mobil multiguna (MPV), mobil 1.500 cc ke bawah, dan sepeda motor di atas 250 cc. Menurut Edy, pemerintah memberikan insentif ini karena sektor otomotif memiliki nilai tambah dan efek berganda yang luas bagi industri lain. Industri ini juga menyerap banyak tenaga kerja. Masalahnya, krisis ekonomi telah membuat permintaan produk-produk otomotif terus turun. Celakanya, perusahaan-perusahaan pembiayaan atau leasing juga kesulitan likuiditas sehingga pengucuran kredit kendaraan kian seret. "Penjualan otomotif akan jatuh 30%-40% tahun ini," kata Edy. Karenanya, pemerintah juga berencana menanggung bea masuk (BM-DTP) suku cadang dan komponen angkutan umum. "Kapan, itu yang belum tahu," kata Edy lagi. Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distribusi Indonesia Bambang Soesatyo menilai kebijakan ini tepat karena biaya komponen paling membebani operator. Tetapi, Ketua Umum DPP Organda Murphy Hutagalung pesimistis. "Dulu juga sudah ada BM-DTP tapi efektifitasnya masih harus dilihat lagi," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kini, Pemerintah Perluas Insentif Pajak ke Sektor Otomotif
JAKARTA. Pemerintah terus memperluas sektor-sektor yang akan menerima insentif pajak. Kini pemerintah membidik sektor otomotif. Pemerintah akan menanggung sebagian pajak penjualan barang mewah (PPnBM-DTP) otomotif. Pemerintah juga menanggung sebagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Ini demi menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan permintaan sektor otomotif," kata Deputi Menteri Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan, Edy Putra Irawady kemarin. Pemerintah dan asosiasi-asosiasi industri masih merundingkan besaran pasti PPnBM-DTP itu. Hanya, Edy menilai, besaran potongan yang layak adalah sekitar 5% dari tarif PPnBM yang berlaku saat ini. Pemerintah juga masih menghitung besaran pengurangan PKB dan BBNKB. "Karena, ini merupakan pajak daerah," ujarnya. Tentu, tak semua produk akan mendapat potongan PPnBM. Misalnya, pemerintah hanya akan memberikan fasilitas itu untuk mobil niaga, mobil multiguna (MPV), mobil 1.500 cc ke bawah, dan sepeda motor di atas 250 cc. Menurut Edy, pemerintah memberikan insentif ini karena sektor otomotif memiliki nilai tambah dan efek berganda yang luas bagi industri lain. Industri ini juga menyerap banyak tenaga kerja. Masalahnya, krisis ekonomi telah membuat permintaan produk-produk otomotif terus turun. Celakanya, perusahaan-perusahaan pembiayaan atau leasing juga kesulitan likuiditas sehingga pengucuran kredit kendaraan kian seret. "Penjualan otomotif akan jatuh 30%-40% tahun ini," kata Edy. Karenanya, pemerintah juga berencana menanggung bea masuk (BM-DTP) suku cadang dan komponen angkutan umum. "Kapan, itu yang belum tahu," kata Edy lagi. Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distribusi Indonesia Bambang Soesatyo menilai kebijakan ini tepat karena biaya komponen paling membebani operator. Tetapi, Ketua Umum DPP Organda Murphy Hutagalung pesimistis. "Dulu juga sudah ada BM-DTP tapi efektifitasnya masih harus dilihat lagi," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News