JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 untuk membatasi penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting, dan rajungan yang populasinya semakin menurun. "Dasar pembuatan Permen KP Nomor 1/2015 karena di beberapa daerah hasil tangkapan atas ketiga komoditas tersebut semakin menurun ukurannya, atau yang ditangkap masih terlalu muda," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Gelwynn Yusuf, Senin (19/1). Berdasarkan Permen KP No.1/2015 tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas 8 centimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 centimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 centimeter. Selain itu peraturan tersebut juga melarang penangkapan atas lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.
Kini, penangkapan lobster dan kepiting dibatasi
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 untuk membatasi penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting, dan rajungan yang populasinya semakin menurun. "Dasar pembuatan Permen KP Nomor 1/2015 karena di beberapa daerah hasil tangkapan atas ketiga komoditas tersebut semakin menurun ukurannya, atau yang ditangkap masih terlalu muda," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Gelwynn Yusuf, Senin (19/1). Berdasarkan Permen KP No.1/2015 tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas 8 centimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 centimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 centimeter. Selain itu peraturan tersebut juga melarang penangkapan atas lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.