Jakarta. Pemerintah memangkas habis-habisan proses perizinan di sektor perumahan. Pemangkasan tersebut mereka masukkan dalam penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 yang dirilis Rabu (24/8). Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, ada beberapa bentuk pemangkasan proses perizinan yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat pembangunan perumahan. Penyederhanaan pertama dilakukan dengan menghilangkan beberapa proses perizinan. Perizinan yang dihilangkan tersebut antara lain; izin lokasi yang memerlukan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar masterplan yang memerlukan waktu tujuh hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu pengurusan izin mencapai 30- 60 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas yang waktu perizinannya mencapai 30 hari kerja. Kedua, menggabungkan proses perizinan.
Kini, perizinan perumahan harus selesai 44 hari
Jakarta. Pemerintah memangkas habis-habisan proses perizinan di sektor perumahan. Pemangkasan tersebut mereka masukkan dalam penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 yang dirilis Rabu (24/8). Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, ada beberapa bentuk pemangkasan proses perizinan yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat pembangunan perumahan. Penyederhanaan pertama dilakukan dengan menghilangkan beberapa proses perizinan. Perizinan yang dihilangkan tersebut antara lain; izin lokasi yang memerlukan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar masterplan yang memerlukan waktu tujuh hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu pengurusan izin mencapai 30- 60 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas yang waktu perizinannya mencapai 30 hari kerja. Kedua, menggabungkan proses perizinan.