KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi maskapai penerbangan di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50% dari total kapasitas angkut. Mengutip Kompas.com, melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, Kemenhub mengubah aturan mengenai jumlah penumpang yang tadinya dibatasi sebesar 50% kapasitas pesawat. Aturan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.
Kini, pesawat bisa angkut penumpang dengan kapasitas 70% hingga 100%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi maskapai penerbangan di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50% dari total kapasitas angkut. Mengutip Kompas.com, melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, Kemenhub mengubah aturan mengenai jumlah penumpang yang tadinya dibatasi sebesar 50% kapasitas pesawat. Aturan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.