KONTAN.CO.ID - BADAN Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (AS) atau (FDA) mengizinkan Philip Morris International Inc menjual produk tembakau alternatif yang dipanaskan (heat not burn) bernama Iqos di pasar AS terhitung sejak Selasa (1/5). FDA mengeluarkan persetujuan tersebut setelah melakukan kajian terhadap aplikasi pra-pemasaran (pre-market tobacco product application) yang diajukan perusahaan sejak dua tahun lalu. Seperti dikutip Bloomberg, FDA memperbolehkan perangkat tersebut dijual di pasar Amerika Serikat karena dinilai sesuai untuk perlindungan kesehatan masyarakat. “Produk ini menghasilkan racun yang lebih sedikit atau lebih rendah daripada rokok yang dibakar,” kata FDA dalam pernyataan resminya.
Berbeda dengan rokok yang dibakar, Iqos memiliki perangkat yang berfungsi memanaskan tembakau yang dibungkus dengan kertas. Pemanasan tersebut menghasilkan aerosol yang mengandung nikotin. Iqos sangat berbeda dengan rokok elektrik produksi pesaingnya Juul Labs Inc, produsen rokok elektrik yang berbasis di San Francisco. Rokok elektrik buatan Juul menguapkan cairan berisi nikotin. Kepastian penjualan tersebut menjadi berkah bagi Philip Morris dan afiliasinya Altria Group Inc., yang akan memasarkan dan menjual perangkat ini di Amerika Serikat. Kedua perusahaan memulai pengembangan perangkat IQOS sebelum Philip Morris memisahkan diri (spinoff) dari Altria pada 2008 lalu. Seperti dikutip Reuters, Altria yang menjual rokok Marlboro di Amerika Serikat akan memasarkan Iqos sebagai bagian dari lisensi perjanjian dengan Philip Morris. Langkah ini memberikan Altria satu lagi kepemilikan untuk sebuah produk alternatif tembakau, setelah mereka juga mengambil 35% saham Juul senilai US$ 12,8 miliar pada Desember 2018. Kepala Eksekutif Altria, Howard Willard, mengatakan Iqos pertama kali akan diperkenalkan di Atlanta. Penjualan di wilayah tersebut akan melalui toko bermerek Iqos dan Circle K. Produk itu akan dijual dengan variasi rasa Marlboro dan Marlboro Menthol.