JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 169 Tahun 2014 tentang Gerakan Pungut Sampah. Program ini untuk menggerakkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI agar memungut sampah yang ada di lingkungannya dan mengajak serta warga untuk berpartisipasi. Gerakan pungut sampah akan dilaksanakan rutin setiap hari Jumat, mulai pukul 06.30 hingga 07.00. Peraturan ini berlaku sejak Gubernur Basuki menandatangani Ingub tersebut, yaitu pada 23 Desember 2014 lalu. Dalam peraturan itu, Basuki mengimbau kepada Kepala Badan, Wali Kota, Kepala Dinas, Bupati Kepulauan Seribu, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Direktur Utama BUMD, Kepala Suku Dinas, Camat, Lurah.
Kini, PNS Pemprov DKI wajib punguti sampah
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 169 Tahun 2014 tentang Gerakan Pungut Sampah. Program ini untuk menggerakkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI agar memungut sampah yang ada di lingkungannya dan mengajak serta warga untuk berpartisipasi. Gerakan pungut sampah akan dilaksanakan rutin setiap hari Jumat, mulai pukul 06.30 hingga 07.00. Peraturan ini berlaku sejak Gubernur Basuki menandatangani Ingub tersebut, yaitu pada 23 Desember 2014 lalu. Dalam peraturan itu, Basuki mengimbau kepada Kepala Badan, Wali Kota, Kepala Dinas, Bupati Kepulauan Seribu, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Direktur Utama BUMD, Kepala Suku Dinas, Camat, Lurah.