JAKARTA. Polemik boleh tidaknya perbankan syariah menyediakan produk dana talangan haji berakhir sudah. Kementerian Agama (Kemnag) resmi melarang perbankan syariah menjajakan layanan ini ke masyarakat. Kemnag beranggapan, naik haji hanya bagi mereka yang mampu. Sementara calon haji yang menggunakan dana talangan haji belum memiliki kemampuan secara ekonomi naik haji. Pelarangan ini akan berlaku bagi nasabah yang ingin mengambil dana talangan haji. Sementara yang sudah mendapatkan talangan haji, wajib melunasi sebelum keberangkatan. Dana talangan haji merupakan inovasi perbankan syariah karena tingginya kebutuhan masyarakat menunaikan ibadah haji. Bank syariah berargumen, pemberian layanan ini agar nasabah mereka tidak mengambil kredit tanpa agunan (KTA) yang marak ditawarkan bank konvensional. Riyanto, Direktur Utama Bank Syariah Bukopin (BSB), mengaku telah mendapatkan imbauan dari Kemnag agar tidak menawarkan produk tersebut. Alasannya, talangan haji menambah panjang daftar antrean naik haji. "Ini merupakan isu lama di dewan pengawas syariah perbankan. Kami menyesalkan imbauan tersebut, sebab Kemnag tidak mempertimbangkan keputusan ini secara mendalam," ujarnya, Rabu (20/3). Menurut Riyanto, dana talangan haji tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, sehingga harusnya tidak dilarang. Selain itu, kebutuhan masyarakat terhadap dana talangan haji mengindikasikan tingginya minat masyarakat menunaikan tugas keagamaan mereka, tetapi terbentur penyediaan dana. Maklum, naik haji memang membutuhkan dana yang besar. "Kami akan mengikuti semua regulasi yang ada. Untuk sementara kami akan menghentikan dulu layanan ini hingga ada kejelasan yang pasti," tambah Riyanto. Untung bagi BSB, portofolio talangan haji tidak terlalu besar sehingga dana tidak terlalu berimbas pada bisnisnya. Belum efektif Kontroversi lain dana talangan haji adalah produk ini sempat membuat likuiditas perbankan syariah seret. Maklum, dana talangan haji lebih besar dibandingkan penempatan dana haji di perbankan syariah. Tentu saja industri perbankan syariah akan manut pada larangan itu, jika Bank Indonesia (BI) mengeluarkan regulasi yang mendukung beleid Kemenag. Tapi, BI tampaknya belum akan mengambil tindakan apa pun. Direktur Eksekutif Direktorat Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi, mengatakan belum mendengar rencana Kemenag. Mumpung belum ada larangan resmi, bank mencoba memanfaatkan celah. BNI Syariah misalnya. Anak usaha Bank BNI ini belum berniat menghentikan penawaran layanan dana talangan haji sepanjang belum dilarang BI. Saat ini portofolio dana talangan haji BNI Syariah mencapai Rp 550 miliar. "Akan terus ada sambil wait and see BI," ujar Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam T. Saptono.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kini produk dana talangan haji haram
JAKARTA. Polemik boleh tidaknya perbankan syariah menyediakan produk dana talangan haji berakhir sudah. Kementerian Agama (Kemnag) resmi melarang perbankan syariah menjajakan layanan ini ke masyarakat. Kemnag beranggapan, naik haji hanya bagi mereka yang mampu. Sementara calon haji yang menggunakan dana talangan haji belum memiliki kemampuan secara ekonomi naik haji. Pelarangan ini akan berlaku bagi nasabah yang ingin mengambil dana talangan haji. Sementara yang sudah mendapatkan talangan haji, wajib melunasi sebelum keberangkatan. Dana talangan haji merupakan inovasi perbankan syariah karena tingginya kebutuhan masyarakat menunaikan ibadah haji. Bank syariah berargumen, pemberian layanan ini agar nasabah mereka tidak mengambil kredit tanpa agunan (KTA) yang marak ditawarkan bank konvensional. Riyanto, Direktur Utama Bank Syariah Bukopin (BSB), mengaku telah mendapatkan imbauan dari Kemnag agar tidak menawarkan produk tersebut. Alasannya, talangan haji menambah panjang daftar antrean naik haji. "Ini merupakan isu lama di dewan pengawas syariah perbankan. Kami menyesalkan imbauan tersebut, sebab Kemnag tidak mempertimbangkan keputusan ini secara mendalam," ujarnya, Rabu (20/3). Menurut Riyanto, dana talangan haji tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, sehingga harusnya tidak dilarang. Selain itu, kebutuhan masyarakat terhadap dana talangan haji mengindikasikan tingginya minat masyarakat menunaikan tugas keagamaan mereka, tetapi terbentur penyediaan dana. Maklum, naik haji memang membutuhkan dana yang besar. "Kami akan mengikuti semua regulasi yang ada. Untuk sementara kami akan menghentikan dulu layanan ini hingga ada kejelasan yang pasti," tambah Riyanto. Untung bagi BSB, portofolio talangan haji tidak terlalu besar sehingga dana tidak terlalu berimbas pada bisnisnya. Belum efektif Kontroversi lain dana talangan haji adalah produk ini sempat membuat likuiditas perbankan syariah seret. Maklum, dana talangan haji lebih besar dibandingkan penempatan dana haji di perbankan syariah. Tentu saja industri perbankan syariah akan manut pada larangan itu, jika Bank Indonesia (BI) mengeluarkan regulasi yang mendukung beleid Kemenag. Tapi, BI tampaknya belum akan mengambil tindakan apa pun. Direktur Eksekutif Direktorat Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi, mengatakan belum mendengar rencana Kemenag. Mumpung belum ada larangan resmi, bank mencoba memanfaatkan celah. BNI Syariah misalnya. Anak usaha Bank BNI ini belum berniat menghentikan penawaran layanan dana talangan haji sepanjang belum dilarang BI. Saat ini portofolio dana talangan haji BNI Syariah mencapai Rp 550 miliar. "Akan terus ada sambil wait and see BI," ujar Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam T. Saptono.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News