JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Pertanian bekerja sama dengan perusahaan asuransi meluncurkan produk khusus untuk peternak sapi. Jika biasanya asuransi identik dengan asuransi umum dan asuransi jiwa, namun kali ini para peternak sapi bisa mengasuransikan hewannya. Penjelasannya begini, asuransi ini memberikan penjaminan terhadap ternak berupa perlindungan atas risiko usaha akibat kematian yang disebabkan penyakit, kecelakaan dan melahirkan, serta sapi hilang karena pencurian. Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengungkapkan, tingginya tingkat risiko bagi sektor usaha pertanian, terutama dalam budidaya dan pembibitan sapi menjadikan hal ini pantas untuk di-cover melalui asuransi demi meminimalisir kerugian. "Sudah selayaknya usaha peternakan ini mendapat perhatian khusus untuk meminimalisir risiko melalui manajemen risiko dalam bentuk asuransi," ungkapnya dalam acara peluncurannya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (23/10). Data Bank Indonesia (BI) pada bulan Agustus 2013 menunjukkan bahwa kredit Bank Umum untuk sektor pertanian mencapai Rp 158,5 triliun, termasuk kredit pada subsektor peternakan budidaya yang mencapai Rp 11,7 triliun atau 7,35%. Di sisi lain kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pertanian mencapai Rp 43,73 triliun termasuk kredit pada subsektor peternakan budidaya yang mencapai Rp 6,5 triliun atau 14,95%. Halim mengungkapkan, hal ini merupakan suatu tantangan kredit pertanian. "Sebab sektor ini sangat penting dalam menjamin kesejahteraan serta ketersediaan pangan, namun sedikit sekali. Padahal ini menyangkut kesejahteraan pangan," ungkap Halim. Berdasarkan surat mengenai penerbitan asuransi ternak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-578/NB.11/2013 tanggal 27 Februari 2013 dan menugaskan konsorsium asuransi ternak yang beranggotakan PT Jasindo, PT Asuransi Tripakarta, PT Asuransi Raya, dan PT Asuransi Bumida untuk melaksanakan asuransi ternak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kini, sapi sudah bisa pegang polis asuransi
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Pertanian bekerja sama dengan perusahaan asuransi meluncurkan produk khusus untuk peternak sapi. Jika biasanya asuransi identik dengan asuransi umum dan asuransi jiwa, namun kali ini para peternak sapi bisa mengasuransikan hewannya. Penjelasannya begini, asuransi ini memberikan penjaminan terhadap ternak berupa perlindungan atas risiko usaha akibat kematian yang disebabkan penyakit, kecelakaan dan melahirkan, serta sapi hilang karena pencurian. Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengungkapkan, tingginya tingkat risiko bagi sektor usaha pertanian, terutama dalam budidaya dan pembibitan sapi menjadikan hal ini pantas untuk di-cover melalui asuransi demi meminimalisir kerugian. "Sudah selayaknya usaha peternakan ini mendapat perhatian khusus untuk meminimalisir risiko melalui manajemen risiko dalam bentuk asuransi," ungkapnya dalam acara peluncurannya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (23/10). Data Bank Indonesia (BI) pada bulan Agustus 2013 menunjukkan bahwa kredit Bank Umum untuk sektor pertanian mencapai Rp 158,5 triliun, termasuk kredit pada subsektor peternakan budidaya yang mencapai Rp 11,7 triliun atau 7,35%. Di sisi lain kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pertanian mencapai Rp 43,73 triliun termasuk kredit pada subsektor peternakan budidaya yang mencapai Rp 6,5 triliun atau 14,95%. Halim mengungkapkan, hal ini merupakan suatu tantangan kredit pertanian. "Sebab sektor ini sangat penting dalam menjamin kesejahteraan serta ketersediaan pangan, namun sedikit sekali. Padahal ini menyangkut kesejahteraan pangan," ungkap Halim. Berdasarkan surat mengenai penerbitan asuransi ternak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-578/NB.11/2013 tanggal 27 Februari 2013 dan menugaskan konsorsium asuransi ternak yang beranggotakan PT Jasindo, PT Asuransi Tripakarta, PT Asuransi Raya, dan PT Asuransi Bumida untuk melaksanakan asuransi ternak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News