KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH) yang menjadi awal mula sertifikasi halal dikelola oleh pemerintah. "Peresmian BP JPH sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH. Berharap dengan kehadiran badan ini di lingkungan Kemenag akan ada perubahan yang lebih baik, khususnya di industri halal," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantornya di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan dengan kehadiran BP JPH tidak berarti mengesampingkan peran Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya banyak mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia.
Kini, sertifikasi halal akan dikelola pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH) yang menjadi awal mula sertifikasi halal dikelola oleh pemerintah. "Peresmian BP JPH sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH. Berharap dengan kehadiran badan ini di lingkungan Kemenag akan ada perubahan yang lebih baik, khususnya di industri halal," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantornya di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan dengan kehadiran BP JPH tidak berarti mengesampingkan peran Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya banyak mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia.