JAKARTA. Setelah sempat ditolak, akhirnya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Farouk Elmi Husain terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto akhirnya diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Artinya, Koperasi Pandawa dan ketua koperasinya itu harus merestrukturisasi utang-utangnya lewat pengadilan. Ketua majelis hakim Eko Sugianto menyampaikan, permohonan PKPU yang diajukan Farouk itu telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai dengan UU NO.37/200 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapar baik koperasi dan Nuryanto sudah tidak sanggup melanjutkan pembayaran utang kepada para krediturnya. Apalagi saat ini Nuryanto telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kini, status Koperasi Pandawa dalam PKPU
JAKARTA. Setelah sempat ditolak, akhirnya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Farouk Elmi Husain terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto akhirnya diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Artinya, Koperasi Pandawa dan ketua koperasinya itu harus merestrukturisasi utang-utangnya lewat pengadilan. Ketua majelis hakim Eko Sugianto menyampaikan, permohonan PKPU yang diajukan Farouk itu telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai dengan UU NO.37/200 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapar baik koperasi dan Nuryanto sudah tidak sanggup melanjutkan pembayaran utang kepada para krediturnya. Apalagi saat ini Nuryanto telah ditahan oleh pihak kepolisian.