Kini, tersangka di KPK ikut-ikutan mangkir



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto merasa geram dengan pejabat polisi yang mangkir saat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Dia mengungkapkan, karena hal itu, banyak tersangka kasus lain yang akhirnya mangkir pula dari panggilan KPK.

"Akibat pemanggilan saksi di kasus BG tidak hadir, tersangka lain yang akan diperiksa tidak hadir juga," kata Bambang dalam konferensi pers di kantor Peradi, Jakarta, Kamis (5/2) sore.

Bambang mencontohkan, tersangka yang tak hadir untuk diperiksa diantaranya adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Padahal, menurut Bambang, biasanya mereka kooperatif dan selalu memenuhi panggilan KPK. "Dugaan saya sepertinya begitu (karena mengikuti saksi Budi Gunawan)," ujar Bambang.


Sebelumnya, sudah ada 10 orang saksi yang dipanggil KPK dalam kasus ini, tetapi hanya satu orang yang memenuhi panggilan, yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu pada 19 Januari 2015. KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa bila saksi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Pasal 112 disebutkan, "Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya."

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto