JAKARTA. Pemerintah memperketat syarat pembuatan sertifikat tanah. Di antaranya, setiap pembuatan sertifikat tanah baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Milik, harus memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). Aturan ini berlaku sejak ditandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanaha Nasional. Nota kesepahaman atau Memorandum of understanding (MoU) tersebut ditandatangani dihadapain presiden, Rabu (20/5) di Istana Negara. Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan baldan mengatakan, dengan aturan ini pemerintah akan meminimalisir jual/beli tanah tanpa membayar pajak. Sebab, setiap perubahan sertifikat akan mengacu kepada data perpajakan.
Kini, untuk buat sertifikat tanah harus punya NPWP
JAKARTA. Pemerintah memperketat syarat pembuatan sertifikat tanah. Di antaranya, setiap pembuatan sertifikat tanah baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Milik, harus memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). Aturan ini berlaku sejak ditandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanaha Nasional. Nota kesepahaman atau Memorandum of understanding (MoU) tersebut ditandatangani dihadapain presiden, Rabu (20/5) di Istana Negara. Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan baldan mengatakan, dengan aturan ini pemerintah akan meminimalisir jual/beli tanah tanpa membayar pajak. Sebab, setiap perubahan sertifikat akan mengacu kepada data perpajakan.