Jakarta. Mulai hari ini pengajuan nama kapal kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa dilakukan secara online. Sebagai imbasnya, untuk mengecek keabsahan tidak perlu lagi dokumen resmi namun cukup dengan QR code. Sistem aplikasi pelayanan pengajuan dapat diakses melalui website https://kapal.dephub.go.id/. Selanjutnya persetujuan/penolakan permohonan persetujuan penggunaan nama kapal akan disampaikan secara elektronik dan tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan dan stempel Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Tonny Budiono (31/10) dalam rilis yang dikeluarkan Lollan S. Panjaitan, kepala biro komunikasi dan humas kementerian perhubungan.
Kini, urus nama kapal ke Kemenhub bisa online
Jakarta. Mulai hari ini pengajuan nama kapal kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa dilakukan secara online. Sebagai imbasnya, untuk mengecek keabsahan tidak perlu lagi dokumen resmi namun cukup dengan QR code. Sistem aplikasi pelayanan pengajuan dapat diakses melalui website https://kapal.dephub.go.id/. Selanjutnya persetujuan/penolakan permohonan persetujuan penggunaan nama kapal akan disampaikan secara elektronik dan tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan dan stempel Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Tonny Budiono (31/10) dalam rilis yang dikeluarkan Lollan S. Panjaitan, kepala biro komunikasi dan humas kementerian perhubungan.